MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Elfrida Rajagukguk menangis histeris dan meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) usai menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/2/2023).
Menurut BMS Situmorang,SH kuasa hukum Dirman Rajagukguk orang tua Elfrida kepada Khatulistiwa online, Sabtu (11/2/2023), kejadian tersebut terkait sengketa penguasaan Tanah Adat antara 150-an kepala keluarga ( KK ) Masayarkat Adat Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan PT Toba Pulb Lestari (sebelum tahun 2021 bernama: PT Inti Indorayon Utama) yang sejak tahun 2002 lalu memperebutkan penguasaan tanah ratusan hektar.
Praktisi Hukum : BMS Situmorang, SH, pengacara Dirman Rajagukguk
Guna menghadapi klaim masyarakat maka PT Toba Pulp Lestari melakukan tindakan kriminalisasi. Korban dari praktek kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari adalah Dirman Rajagukguk, yang telah tiga kali dikriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari bersama Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri setempat melalui perkara:
1. PENEBANGAN & PENCURIAN 7 (TUJUH) BATANG POHON PINUS tanggal 11 Maret 2016, di jurang Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 15/Pid.Sus-LH/2017/PN.Blg Tgl. 07-06-2017), PT Medan (No. 190/Pid.Sus-LH/2018/PT.MDN Tgl. 26-03-2018, dan MA RI (No. 2704/K/Pid.Sus-LH/2018 Tgl. 12-03-2019) selama 7 (tujuh) bulan penjara. Padahal, bukan Dirman pelakunya, dan pohon pinus tersebut bukan ditanam dan bukan milik PT Inti Indorayon Utama (PT Pulb Toba Lestari), tetapi tumbuh sendiri di jurang.
2. PEMBAKARAN HUTAN pada tanggal 01 Juli 2016 (yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 112/Pid.B/2017/PN.Blg Tgl. 07-03-2018), PT Medan (No. 378/Pid.Sus.LH/2018/PT MDN Tgl. 23-05-2018), dan MA RI (No. 16/K/Pid.Sus-LH Tgl. 14-04-2019) selama 4 (empat) bulan penjara. Padahal, Dirman Rajagukguk tidak ada membakar hutan, hanya membakar sampah di samping rumah tinggalnya. Kedua Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas belum pernah dilaksanakan atau dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sampai akhir tahun 2022.
3. MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP pada bulan Maret 2018 dengan cara mendirikan rumah tempat tinggal, menanam jagung dan kopi.
Dalam proses Perkara ini, sejak tanggal 16 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap Tersangka Dirman Rajagukguk di RUTAN Balige, yang kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Dalam perkara ini, Dirman Rajagukguk divonis 3 (tiga) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 116/Pid.B/LH/2022 Tgl. 06-10-2022. Namun kemudian Dirman Rajagugkuk dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022.
Menyikapi dan menyambut Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang salah satunya “memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdawa Dirman Rajagugkuk dari Rumah Tahanan Negara” tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, H. Samsul Kasim SH,MH justru menerbitkan Surat Perintah Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memasukkan Dirman Rajagukguk ke dalam penjara sejak tanggal 23-12-2022, dengan alasan untuk melaksanakan (eksekusi) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg tentang perkara Penebangan dan Pencurian 7 (tujuh) batang pohon pinus dan menghukum Dirman Rajagukguk selama 7 (tujuh) bulan penjara.
Akibat Surat Perintah H. Samsul Kasim SH, MH, yang baru menjabat sejak tanggal 29-8-2022 tersebut, maka Dirman Rajagukguk tidak sempat menikmati Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor: 1553/Pid.B/LH/2022/PT MDN, serta tidak dapat merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama keluarganya.
“Perbuatan H. Samsul Kasim tersebut sungguh melukai nurani keadilan dan kemanusiaan Elfrida Rajagukguk dan keluarga. Dan, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang membebaskan Dirman Rajagugkuk dari hukuman penjara, ternyata Kejaksaan Negeri Toba Samosir masih melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata BMS Situmorang. (AMS)