JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan keputusan tersebut telah diketahui oleh Pemerintah Indonesia. Langkah BASF dan Eramet juga tidak menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada sektor hilirisasi di Indonesia.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menyampaikan, BASF dan Eramet yang telah memiliki legalitas usaha atas nama PT Eramet Halmahera Nikel (PT EHN) untuk mengembangkan proyek Sonic Bay. Nilai investasinya ditaksir mencapai US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 42,64 triliun (kurs Rp 16.400) di Kawasan Industri Teluk Weda, Maluku Utara.
Proyek ini berupa pembangunan pabrik pemurnian nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitates (MHP). Nurul menjelaskan keputusan tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai evaluasi.
“Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga pada akhirnya mengeluarkan keputusan bisnis membatalkan rencana investasi proyek Sonic Bay ini,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024). (BAS)