JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk membina kepala desa (kades) soal dana desa. Burhanuddin meminta Kajati tak langsung menghukum para kades bila ada dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kades.
Hal itu disampaikan Burhanuddin, dalam acara seminar nasional bertema ‘Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah’ di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Awalnya dia mengatakan memberi perhatian khusus pada pengelolaan dana desa.
“Untuk khusus soal dana desa ini, saya minta perhatian para Kajati. Untuk penanganan dana desa saya minta langkah untuk mengambil tindakan mens reanya, tolong diperhatikan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan pengelolaan dana desa dipertanggungjawabkan kepada sistem keuangan daerah. Namun, perlu pembelajaran kepada para kades dalam mengelola uang tersebut.
“Yang saya ingin katakan di sini adalah untuk dana desa, dana desa adalah pertanggungjawabannya adalah tetap mengacu kepada sistem keuangan daerah. Padahal mereka yang duduk sebagai kepala desa adalah orang-orang biasa yang jauh dari administrasi negara, artinya setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, pembelajaran itu adalah pada pemda,” ujarnya.(DON)