JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau badan memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur. Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di IRTI Monas, Jakarta kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Syafrin mengungkapkan lokasi parkir minimarket masuk dalam lokasi privat. Dia mengatakan jukir yang berada di minimarket akan dibina.
“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan, karena lokasi itu adalah lokasi privat yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis. Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan (kepada jukir liar di minimarket),” jelas Syafrin Liputo.
“Ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir,” lanjut dia. (DON)