Depok, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Di dalam undang-undang memang tidak dituliskan (klakson ‘telolet’ dapat) mengagetkan orang. Tapi dengan telolet itu bisa mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto, Selasa (15/8/2023).
Bunyi klakson ‘telolet’ yang keras berpotensi mengganggu konsentrasi si pengemudi ataupun pengendara lainnya.
“Karena suaranya yang keras, sehingga dimungkinkan dapat mengganggu konsentrasi dirinya sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
Akhir-akhir ini marak bocah-bocah berhenti di pinggir jalanan umum atau jalan tol untuk menunggu bus lewat yang membunyikan klakson ‘telolet’. Polisi menyikapi fenomena ini dengan melarang penggunaan klakson ‘telolet’.
“Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel,” kata Sugiarto.
Sugiarto menambahkan persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan klakson ‘telolet’ bukan standar kendaraan.
“Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya. (BAS)