Depok,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB) mulai Rabu, 15 April, besok. Selama PSBB ini, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.
“Untuk di Depok ada 20 titik check point,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Secara terpisah, Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengatakan check point ditempatkan di titik-titik perbatasan Depok dan Jakarta-Bogor serta di beberapa titik di dalam kota.”Tujuannya di check point ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB,” kata Sutomo.
Dalam pemeriksaan ini, warga wajib mengenakan masker. Penumpang juga wajib menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50 persen.
Dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.
“Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan,” tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.Selama PSBB ini, masyarakat juga diminta tetap bekerja di rumah, belajar di rumah, hingga ibadah juga dilakukan di rumah. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari lima orang.Sarana olahraga dan tempat hiburan juga ditutup. Selain itu, segala bentuk pesta dilarang, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
Dalam pengumuman itu juga disebutkan jam operasional pasar tradisional dibatasi menjadi pukul 03.00-15.00 WIB. Pedagang eceran-minimarket pukul 08.00-20.00 WIB, midi market-supermarket pukul 10.00-21.00 WIB.
Restoran atau tempat makan juga diminta hanya melayani pesanan yang dibungkus. Mereka diminta tidak melayani pelanggan yang makan di tempat.
Penerapan PSBB di Kota Depok ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4). Kebijakan PSBB ini dilakukan bertujuan mencegah penularan virus Corona.(RIF)