JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penggelapan bermula saat Tiko dan AW bersepakat mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2015.
“Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetorkan uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
“Saat pendirian PT AAS, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank, Panglima Polim,” ujarnya.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Masuk ke tahun 2021, Tiko dan AW pun bercerai.
Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada 2017. Saat itu diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
“Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta,” jelasnya.
“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” imbuhnya. (VAN)