JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tersebut telah diundangkan sore ini sebagai tindak lanjut hasil rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi. Revisi aturan tersebut akan berlaku mulai 17 Mei 2024.
“Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan. Ia mengungkap ada 26 ribu kontainer tertahan, 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
“Arahan Presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor.” jelasnya. (DON)