JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Adapun langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan penyidik setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke JPU (jaksa penuntut umum) di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Dia menuturkan telah mengirimkan kembali berkas perkara TPPU itu pada Senin (3/6) kemarin. Whisnu menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas tersebut diperiksa oleh Jaksa.
“Iya (upaya lengkapi berkas),” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri. Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut. (DAB)