BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sopir Daihatsu Sirion nopol B 1980 PRF yang nekat menyeruduk sehingga membuat anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cicendo Brigadir Natan Doris ‘nempel’ di kap mesin terancam dijerat pidana umum. Proses pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk pemanggilan kepada Christian Cahyono, sopir mobil tersebut.
“Sudah kita tilang, (kendaraan) sudah kita sita. Kita akan pidanakan,” kata Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).
Menurut Rudy, aksi sopir menabrak dan menyeruduk hingga membuat Brigadir Natan ‘nempel’ di kap mobil merupakan bentuk perlawanan kepada polisi yang menjalankan tugas.
“Sedang kita tangani. Hari ini pengemudinya kita panggil lagi, kita akan periksa. Pidanakan dengan pidana umum,” tutur Rudy.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung tengah mengusut dugaan pelanggaran pidana umum berkaitan insiden itu. Sebab, sopir mobil tersebut diduga sengaja kabur hingga tubuh Natan terpaksa ‘nempel’ di kap mobil.
“Masalah pelanggar dari pengemudi itu sendiri, tentunya kita akan kaji dari sisi hukum lain,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (26/7/2019).(NGO)