Tangerang ,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April nanti. Pemkot Tangerang juga menyebutkan sanksi dalam aturan itu.
Dalam Perwalkot yang ditandatangani Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada Kamis (16/4/2020), disebutkan selama PSBB kegiatan belajar di sekolah hingga kegiatan di rumah ibadah ditiadakan. Perwalkot itu juga mengatur penggunaan kendaraan selama PSBB.
“Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari kapasitas kendaraan,” demikian tertulis dalam Perwalkot tersebut.
Pemkot Tanggerang juga mewajibkan penggunaan masker pada setiap pengguna kendaraan. Pengguna sepeda motor juga hanya dibolehkan berboncengan dengan orang yang satu alamat.
“Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: (a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; (b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; (c) menggunakan masker dan sarung tangan; (d) apabila membawa penumpang harus satu alamat, atau satu rumah di KTP,” begitu aturan yang tertuang dalam Perwalkot tersebut.
Pada poin selanjutnya Pemkot Tangerang mengatakan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sedangkan angkutan umum dibatasi waktu operasinya dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan kegiatan pernikahan dibolehkan dilakukan di KUA, tempat ibadah atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri maksimal 10 orang. Pelaksanaan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID 19) juga hanya boleh dihadiri 10 orang.
Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar dengan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penyitaan.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan; (b) peringatan tertulis; (c) penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; (d) penghentian paksa sementara kegiatan; (e) pembekuan izin; dan (f) pencabutan izin,” kata Pemkot Tangerang.
“Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.(VAN)