Tennessee –
Seorang narapidana pembunuhan di Tennessee, Amerika Serikat (AS) dieksekusi mati dengan kursi listrik. Napi yang divonis bersalah membunuh seorang wanita dan putrinya ini memilih untuk dieksekusi dengan kursi listrik, bukannya suntikan mati seperti pada umumnya.
Seperti dilansir AFP dan CNN, Jumat (16/8/2019), napi bernama Stephen West ini divonis bersalah tahun 1986 karena menikam mati seorang wanita dan putrinya yang berusia 15 tahun. Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat, namun beberapa kali lolos dari eksekusi mati.
Salah satunya saat West dijadwalkan untuk dieksekusi mati tahun 2001 lalu, yang tertunda saat dia mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya. West selalu menyangkal dirinya telah membunuh ibu dan anak itu. Dia menyalahkan seorang kaki tangan atas pembunuhan ini.
West dilaporkan menunggu hingga Rabu (14/8) waktu setempat untuk memilih metode eksekusi mati terhadapnya. Eksekusi mati terhadap West dilakukan sekitar satu hari setelah Gubernur Tennessee, Bill Lee, menolak untuk mengabulkan permohonan grasi yang diajukan.
“Setelah mempertimbangkan secara menyeluruh permohonan grasi yang diajukan Stephen West dan pengkajian kasus ini, vonis negara bagian Tennessee tetap ditegakkan dan saya tidak akan mengintervensi,” tegas Bill Lee dalam pernyataannya.
West dieksekusi dengan kursi listrik di Riverbend Maximum Security Institution di Nashville, Tennessee, pada Kamis (15/8) waktu setempat. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.27 waktu setempat.
Metode eksekusi mati dengan kursi listrik ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Tennessee. Aturan hukum itu mengizinkan narapidana yang divonis mati sebelum tahun 1999 untuk memilih antara suntikan mati atau kursi listrik sebagai metode eksekusi mati. Tahun 2018 lalu, dua narapidana di Tennessee dieksekusi mati dengan kursi listrik.
Sejumlah saksi yang menyaksikan momen eksekusi mati West menyebut dia menangis sebelum meninggal dunia. West tercatat sebagai narapidana ke-11 yang dieksekusi mati di AS sepanjang tahun ini.
Negara bagian Tennessee sendiri telah mengeksekusi mati lima narapidana sejak 9 Agustus 2018. Diketahui bahwa hukuman mati masih legal di 29 negara bagian AS. Pada Juli lalu, pemerintah federal AS mengumumkan pihaknya akan kembali memberlakukan hukuman mati setelah ditangguhkan selama 16 tahun terakhir.(ADI)