JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (10/2/2017).
Febri dalam beberapa kesempatan menegaskan ada keterlibatan anggota Dewan dalam kasus itu, yang akan segera bergulir ke meja hijau ini. Bukti-bukti terkait hal itu juga sudah dimiliki.
“Ya, kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini. Itu imbauan yang kami sampaikan saat ini,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2) lalu.
Febri juga pernah menyebut ada total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 dalam kasus itu. Uang tersebut berasal dari perorangan dan beberapa korporasi. Tentang pengembalian uang tersebut, Febri menegaskan, hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri ketika proyek itu bergulir. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari DPR meski sejumlah nama pernah diperiksa sebagai saksi.(MAD)