Serang,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan perlu sosialisasi dan edukasi kepada warga soal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya pada Sabtu, 18 April 2020. Tindakan penegakan hukum dilakukan setelah ada sosialisasi.
“Tentu ada tahapannya, sosialisasi-edukasi sampai akhirnya kalau harus ditindak ya kami tindak. Tapi ada tahapannya,” kata Agung kepada wartawan di Serang, Selasa (14/4/2020).
Jajaran Polda Banten nantinya bekerja sama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di daerah perbatasan dengan Tangerang Raya. Penyekatan akan dipilih sesuai dengan kondisi di lapangan.Untuk implementasi penindakan saat PSBB, saat ini aturannya masih dalam pembahasan menjadi Pergub Banten. Sebelum diterapkan, sosialisasi skala besar disampaikan kepada warga tentang bahayanya COVID-19.Pelaksanaan tersebut, Agung menambahkan, perlu dukungan semua pihak. Para tokoh masyarakat, agama, pemuda diharapkan punya satu persepsi saat penerapan PSBB. Ini semata-mata, menurutnya, guna mencegah penyebaran virus.
“Kalau pemda saja, nggak akan mampu, harus sama-sama dengan seluruh masyarakat Banten,” Agung menegaskan.Antara bupati, wali kota, dan gubernur menyepakati pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan dan direstui Kemenkes. Saat ini Pemprov Banten masih membahas aturan teknis yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur.(VAN)