JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Saat ini dua motor hasil curian para pelaku sudah berhasil diamankan. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjual motor hasil curian lainnya.
“Jadi mereka sudah mengumpulkan beberapa motor-motor yang tidak lengkap dokumennya, mereka melakukan profiling dan mendatangi korban,” ujarnya.
Motor curian itu dijual murah berkisar di harga Rp 3-Rp 6 juta. Polisi menyebut pelaku A merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman.
“Untuk tersangka A alias Y, ini residivis narkotika. Sudah pernah dihukum selama 4 tahun di Jakarta Barat pada tahun 2014,” imbuhnya.
Polisi mengungkap modus dua pria inisial A dan IR melakukan penipuan jual beli motor modus COD dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri saat transaksi COD itu terjadi.
Polisi menangkap dua pria inisial A dan IR yang melakukan penipuan jual-beli motor modus COD (cash on delivery) dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat. Ternyata keduanya sudah beraksi belasan kali.
“Untuk saudara tersangka A alias C, di mana untuk aktivitas dia menipu tersebut sudah hampir 17 motor,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan korban hendak menjual motornya itu dengan cara COD kepada calon pembeli motor. Di momen itu, pelaku yang mengaku sebagai polisi datang dan memeriksa dokumen motor yang dibawa korban. (VAN)