JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret kepala daerah. Menurutnya, penunjukan itu turut memperhitungkan kemampuan penyedia.
“Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung,” kata Tito.
Tito menepis adanya pandangan penunjukan tempat itu berkaitan dengan pemiliknya. Menurutnya, penunjukan sudah melewati berbagai pertimbangan.
“Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400-500 ribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu,” kata dia.
Selain itu, kata dia, penunjukan Lembah Tidar dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP. “Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” katanya.
Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan itu diduga melanggar aturan.
Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab, disebutnya, kalau PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan.
“Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” tambah dia.
Sementara, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Annisa Azahra menyebut kegiatan retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi dari PT Lembah Tidar Indonesia diduga adalah anggota partai.
“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata dia.
Annisa mengatakan ada ketidaktransparan dalam proses pemilihan tender. Menurutnya hal itu telah melanggar terkait aturan pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya. (MON)