KAB.BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
“Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan tempat hiburan atau tempat wisata ya, bioskop, itu sudah dari daerahnya per tanggal 20 Maret kemarin,” Kasubag Humas Setda Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, ketika dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Sejumlah tempat hiburan malam dan tempat usaha kepariwisataan ditutup selama 2 minggu. “Sampai tanggal 31 Maret”.
Sementara itu, sejumlah pabrik di kawasan industri di Kabupaten Bekasi dipastikan akan tetap beroperasi. Namun setiap perusahaan wajib mengikuti protokoler kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer.
“Sesuai edaran dari kementerian tenaga kerja kan juga sudah ada artinya perusahaan mungkin menyesuaikan gitu sesuai dengan operasional mereka dan standar kesehatan,” tutur Ramdhan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 556.4/36-28/Dispar/2020. Dalam edaran tersebut, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau agar semua tempat hiburan malam tutup dan segala aktivitasnya wajib berhenti terhitung mulai hari ini (21/3) hingga Selasa (31/3).
“Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa tempat hiburan malam dan tempat pariwisata yang ditutup sementara, yakni:
– Diskotek
– Bar
– Klub malam
– Pub
– Karaoke
– Panti Pijat
– Live music
– Spa
– Arena bermain anak
– Tempat wisata
– Balai pertemuan.
(MAD)