Jakarta, KHATULISTIWAONINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan ‘selaku penyidik’.
Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo,” demikian isi surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
“Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.(DON)