JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengklaim telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Izin itu disebut terkait kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan.
“Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Informasi itu disampaikan Ali per pukul 15.29 WIB. Namun Ali tidak membeberkan di mana saja penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama,” ucap Ali.
Sementara itu pada hari ini sebelumnya pada pukul 13.43 WIB, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebutkan belum menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus Wahyu Setiawan. Alasannya, Syamsuddin menyebut KPK belum mengajukannya.
“Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya bisa tanya dan cek kepada Ketua Dewas,” kata Syamsuddin.
Keterangan Syamsuddin dikuatkan Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho. Albertina menyampaikan hal yang kurang lebih sama seperti Syamsuddin.
“Izin untuk Sidoarjo sudah. (Izin untuk KPU) Dewas belum terima,” ucap Albertina pada pukul 15.13 WIB.
Saat dimintai konfirmasi ulang mengenai informasi dari Ali, Syamsuddin menyerahkannya ke Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Di sisi lain Tumpak belum memberikan respons atas hal ini.
Berkaitan dengan kasus, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.(VAN)