TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ratu Atut Chosiyah, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucap Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.
“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya, jika dari aturan, di sini sudah lewat beliau. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).(dtk/DAB)