JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pihak Bea-Cukai menyita minuman beralkohol dari restoran Kilo Kitchen di Jakarta Selatan. Bea-Cukai menyebut tempat ini menjual alkohol secara ilegal.
“Saya mewakili jajaran Bea-Cukai Kanwil Jakarta melakukan penindakan gabungan dengan kawan-kawan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro atas tindak lanjut kemarin ada operasi narkotik di resto ini,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jakarta Agus Wahyono.
Pernyataan itu disampaikan Agus usai melakukan penindakan di Kilo Kitchen, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). Turut hadir di lokasi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Wadirresnarkoba AKBP Suhermanto, dan jajaran.
Agus menjelaskan, pada November 2020, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) Kilo Lounge sudah dibekukan atas dugaan pelanggaran pada 10 Maret 2020. Timnya hari ini bergerak karena mendapatkan informasi Kilo Lounge masih menjual minuman beralkohol.
“Ditemukan cukup alat bukti bahwa terjadi pelanggaran penjualan alkohol di Kilo Lounge ini tanpa izin NPPBKC dari Bea-Cukai,” katanya.
“Karena izinnya sudah dibekukan oleh Bea-Cukai, mestinya Kilo Lounge mematuhi hukum tidak boleh menjual alkohol di Kilo Lounge ini, mungkin restonya masih boleh, begitu,” sambungnya.
Dalam penindakan siang tadi, Bea-Cukai didampingi jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol dari lokasi. Total ada 228 botol alkohol yang disita.
“Akan kita teliti di kantor Bea-Cukai lebih lanjut terhadap pita cukai dan sebagainya,” kata Agus.(VAN)