DELISERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bea Cukai Bandara Kualanamu bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman beberapa paket berisi narkoba seberat 12,16 Kg, menggunakan jasa pengiriman barang yang akan dikirim dari Bandara Internasional Kualanamu.
Seberat 12,16 Kg narkotika yang diamankan terdiri dari, narkotika jenis Sabu (Methampetamin) seberat 2,02 Kg dan 500 butir ekstasi seberat 191 gram yang dimasukkan kedalam sol (tapak) sepatu sebanyak 4 pasang.
Selanjutnya paket pengiriman dengan tulisan makanan dalam 2 kemasan kotak berisi ganja kering (Marijuana), masing-masing berisi 4.984 gram dan 4.973 gram, yang dikirim dari Pangkalan Brandan namun tertulis pengirim dari Medan tujuan Malang.
Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Kakanwil DJBC Sumut Parjiya bersama Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumut Achmad Fatoni, Kakan Bea Cukai Bandara Kualanamu Elfi Haris dan Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, pada wartawan, Rabu (13/10/2021) di kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu.
Dari pengungkapan kasus itu, tim mengamankan seorang tersangka pengiriman paket ganja kering berinisial RIP (34) warga Dusun VI Desa Seisiur Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan, paket kiriman berupa sepatu dicurigai dan diamankan melalui barang kiriman kargo regulated agent “Gatrans”, Sabtu (18/9/2021). Pada paket kiriman itu tertulis asal Medan tujuan Jakarta.
Kasus paket kiriman itu, alamat pengirim dan alamat penerima tidak jelas, hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya diamankan paket 2 kotak paket makanan berisi ganja kering, yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Pangkalan Brandan dan pada paket tertulis makanan asal Medan tujuan Malang, Selasa (5/10/2021) juga pada barang kiriman kargo regulated agent “Gatrans”. Pada kasus paket kiriman itu, seorang pengirim berinsial RIP berhasil diamankan. (LIS)