JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu menunda sidang ajudikasi soal aduan kecurangan pemilu yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang ditunda karena terlapor yakni KPU belum siap untuk memberikan jawaban pokok perkara.
“Majelis yang mulia yang kami hormati, pada intinya hari ini kamu meminta kepada majelis sekiranya terlapor diberikan kesempatan untuk menyusun jawaban,” ujar Anggota Badan Hukum KPU RI Setya Indra Arifin, dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
“Mungkin karena beberapa hal kondisi suasananya Ramadhan jadi waktunya perlu untuk kami menyusun kembali jawaban itu dalam bentuk yang lebih rapi karena kami pikir juga untuk satu pemohon, dan salah satunya saya, kami pikir cukup mendetail jadi kami juga wajib menyampaikan itu secara detail dan jelas supaya terlapor juga mendapat penjelasan,” lanjutnya.
Ketua Majelis Sidang Abhan menerima alasan dari pihak terlapor. Ia pun menunda sidang hingga Rabu (8/5) pukul 13.00 WIB dan memberikan kesempatan KPU untuk melengkapi jawabannya.
“Kami minta terlapor untuk menyiapkan. Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan berikan waktu satu kali lagi hingga Rabu (8/5),” katanya.
Abhan menegaskan agar semua pihak baik terlapor dan pelapor untuk tepat waktu terhadap jadwal yang diberikan oleh Bawaslu. Ia mengatakan jika KPU belum siap dalam memberikan jawabannya hingga besok, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan sidang ajudikasi saat ini kan dibatasi oleh waktu. Jadi mohon bisa dijadikan perhatian bukan hanya pihak terlapor tapi semuanya pihak terlapor dan pelapor untuk dapat disiplin waktu karena dibatasi,” jelas Abhan.
“Kalau besok, saudara terlapor tidak menyampaikan jawaban, maka hak itu kami anggap anda sudah melakukan dan proses berlanjut dengan pembuktian. Begitu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan dan menyerahkan adanya dugaan kecurangan di sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Pelaporan ini bertujuan meminta Bawaslu menghentikan proses situng KPU.
Ada 73.715 dugaan kecurangan dari sampling 477.021 TPS yang diserahkan BPN kepada Bawaslu. Selain soal Situng, BPN Prabowo-Sandiaga juga melapor ke KPU terkait lembaga survei yang rilis quick count Pilpres 2019.(DON)