JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Khusus data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata Ratna.
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
“Kemudian Banten, di Lebak ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suara. Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang,” tutur Ratna.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Provinsi Palangka Raya, karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
“Di Palangka Raya terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ini juga akan direkomendasikan akan dilakukan PSU,” kata Ratna.
“Aceh Selatan pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda, ini juga berpotensi dilakukan PSU,” sambungnya. (DON)