JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bawaslu meminta agar KPU memberi kepastian mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 yang masih dianggap masih mengadopsi penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Bawaslu meminta agar KPU menyiapkan skema rekapitulasi manual untuk memberikan kepastian hukum.
“Meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap),” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Jumat (4/12/2020).
Diketahui pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU sebelumnya disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba, alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat. Fritz mengatakan Bawaslu memaknai frasa “alat bantu” tersebut dengan dua sudut pandang.
Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?
Baca juga:
Bawaslu Usul Sirekap Dipakai untuk Hitung Cepat, Bukan Penetapan Hasil Pilkada
“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi informasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” ujar Fritz.
Bawaslu menyoroti berdasarkan PKPU 19/2020 terdapat Sirekap seperti “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu meminta agar KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal.
Pertama, Bawaslu meminta KPU memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi. Namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Bawaslu meminta KPU menyiapkan rekapitulasi manual dengan menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai basis utama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Menurut Fritz, di PKPU 19 2020, proses rekapitulasi itu mekanismenya adalah melakukan download data yang ada di dalam Sirekap dan proses perubahan dan proses dokumen atau sertifikat itu dilakukan oleh Sirekap.
Bawaslu menilai di setiap kecamatan di wilayah Indonesia belum tentu tersedia jaringan internet sehingga berpotensi adanya kekosongan hukum.
“Kita harus melihat bahwa kondisi NKRI masih dapat kita temukan kecamatan-kecamatan yang tidak memiliki jaringan internet, pada saat Sirekap itu tidak dapat di download atau tidak dapat dilakukan proses pengisian terjadi pengosongan hukum dalam PKPU No 19 2020 terkait dengan oh mana yang akan dipergunakan dan formulir apa yang akan digunakan pada saat rekapitulasi berjenjang,” ujar Fritz.(DON)