SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Bawaslu Banten Didin M Sudi mengatakan pendaftaran bisa dilakukan mulai Sabtu (11/6/2022) besok hingga 7 hari menjelang Pemilu 2024. Mereka akan menjadi pemantau dengan cakupan tingkat provinsi atau kabupaten.
Bagi yang mendaftar cakupan pemantauan provinsi, lembaga, atau organisasi bisa menjadi minimal untuk cakupan pemantauan 2 kabupaten atau kota. Untuk yang mendaftar sebagai pemantau di satu kabupaten, bisa mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota.
“Peluncuran meja pemantau pemilu ini serentak, ini membuka seluas-luasnya untuk memantau pemilu baik baik di provinsi, kabupaten dan kota,” kata Didih kepada wartawan di Bawaslu Banten, Jumat (10/6/2022).
Pada Pemilu 2019, ada lima lembaga pemantau yang menjadi pemantau menjadi pemilu khusus di Provinsi Banten. Pemantau ini bisa memantau proses kampanye, pemilihan, atau hingga potensi pelanggaran.
Di tempat sama, Komisioner Nuryati Solapari pemantau pemilu harus memiliki independensi, memiliki sumber daya pemantau dan akan nanti akan diakreditasi Bawaslu. Harapannya, karena Pemilu 2024 dilakukan serentak, pemantau yang mendaftar bisa lebih beragam.
“Dan itu kami harapkan untuk menyemarakkan pemilu untuk jadi bagian mengawal demokrasi,” tambahnya.(DON)