JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Tercatat sebanyak lebih dari 486 ribu APK terpasang pada lokasi yang dilarang.
“Sementara dalam hasil pengawasan terhadap pemasangan APK yang dilarang pemasangannya, terdapat 486.392 APK,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Data ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, sejak pelaksanaan kampanye sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019. Selain itu, Ratna mengatakan Bawaslu juga menurunkan 11 ribu APK yang materinya tidak sesuai aturan.
“APK yang dilarang karena mengandung materi kampanye, yang dilarang sebanyak 11.044 yang dicatat oleh pengawas Pemilu,” kata Ratna.
Ratna mengatakan lokasi yang dilarang terbanyak berada di Jawa Barat hingga Sumatera Selatan. Sedangkan alat peraga dengan materi yang dilarang terbanyak berada di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah hingga Kalimantan Utara.
“APK yang di lokasi yang dilarang terbanyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat,” ujar Ratna.
“Sementara untuk APK yang memuat materi yang dilarang terdapat terbanyak di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Utara,” sambungnya.
Berikut data Bawaslu terkait jumlah pelanggaran lokasi APK,:
Jawa Barat: 128.655 APK
Jawa Tengah: 63.970 APK
Sulawesi Selatan: 41.409 APK
Sumatera Barat: 39.090 APK.
Sedangkan terkait jumlah pelanggaran materi APK, yaitu:
Sumatera Barat: 4.717 APK
Sulawesi Tengah terdapat: 1.369 APK
Jawa Barat: 1.116 APK
Kalimantan Utara: 1.018 APK
(DON)