JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap hasil pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020. Bawaslu mengungkap 43 persen paslon masih memilih kegiatan kampanye dengan cara tatap muka.
“Rincian kampanye yang dilakukan ini menurut saya jadi perhatian kita yang tercatat oleh kita sebanyak 253 kegiatan atau 43 persen itu adalah pertemuan tatap muka,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Webinar KPU Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (2/10/2020).
Afif mengatakan total ada 585 kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2020. Sehingga tercatat hampir separuh peserta pilkada masih memilih metode tatap muka dalam berkampanye.
“Jadi kalau kita lihat trennya maka hampir separuh metode yang dipilih oleh peserta pemilu di pilkada 3 hari pertama itu terkait dengan apa yang kita sebut tatap muka yang 50 orang batasannya itu,” jelasnya.
Di sisi lain, kampanye melalui media sosial dilaporkan hanya sebanyak 64 kegiatan atau sebesar 11 persen. Selanjutnya kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan (7 persen). Selain itu, penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen) dan pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen).
Selain itu, Afif pun menemui masih ada tim kampanye yang tak menaati protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye. Bawaslu mencatat pelanggaran terjadi di 35 kabupaten/kota di Indonesia.
“Sementara kami temukan 35 kabupaten/kota, tim kampanye masih tidak memastikan protokol pencegahan COVID. Selama (kampanye) berlangsung kerumunan dan seterusnya yang penindakannya sudah kita sampaikan,” sebutnya.
Selain itu, Afif pun menyebut terdapat 7 kabupaten/kota serta 3 provinsi yang memiliki indeks kerawanan Pilkada. Terutama, lanjut Afif, yang berhubungan dengan kampanye yang menyangkut isu SARA, bermuatan hoax, dan kampanye hitam (black campaign).
“Tujuh besarnya di antaranya adalah Kabupaten Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan juga Kabupaten Halmahera Timur,” ungkapnya.
“Kemudian provinsi yang rawan materi kampanye terkait ujaran kebencian, hoax, kampanye hitam, dan SARA itu di antaranya Sumatera Barat, Bengkulu, dan Jambi,” sambungnya.(MAD)