MAKASSAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi selatan mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun. Pelajar ini didapati membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah dalam masa aksi unjuk rasa setahun pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
“Anak ini dapat telepon dari temannya merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Makassar. Ini menghubungi agar anak ini ikut aksi unjuk rasa dengan alasan bawa perkakas, hingga anak itu berangkat dari rumahnya membawa sepeda motor membawa perkakas yaitu anak panah dan pelontar dan motor diparkir jauh dari tempat aksi lalu dia jalan kaki ke tempatnya diamankan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail, Rabu (21/10/2020) malam.
Siswa SMK ini ditangkap oleh aparat di kawasan Jalan Andi Pettarani, pada Selasa (20/2). Gerak-gerik mencurigakan pelaku, membuat petugas curiga dan memeriksanya hingga mendapati sejumlah senjata tajam.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari data terkait oknum mahasiswa yang mengajak pelaku untuk berunjuk rasa. Sementara, terkait senjata tajam yang dibawa pelaku ke lokasi unjuk rasa disebut karena remaja itu dimanfaatkan oleh oknum mahasiswa yang mengajaknya.
“Jadi kalau anak ini sepertinya dia masih lugu, jadi dia disampaikan yang mahasiswa tadi itu bahwa bawa perkakas, dia paham perkakas itu anak panah dan pelontarnya,” tutur Ismail.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga mengakui kalau dirinya sudah berkenalan dengan oknum mahasiswa yang mengajaknya itu sejak di demo penolakan Omnimus Law RUU Cipta Kerja. Dia diberikan upah sebungkus rokok oleh oknum mahasiswa dan rekannya di lokasi unjuk rasa.
“Anak ini sudah kenal dengan yang panggil dia dan memang pernah bergabung, kalau iming-iming tidak ada tapi menurut anak itu di lokasi dia diberikan rokok,” beber Ismail.
Untuk pelaku, kini masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Dia akan dijerat dengan pasal Undang-undang darurat lantaran membawa senjata tajam.
“Anak ini tentu kalau status anak kita mengacu undang undang sistem peradilan pidana anak, meski ditersangkakan haknya dilindungi misalnya dengan kordinasi dengan Bapas, pekerja sosial dan psikolog. Anak ini kita terapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam,” ujar Ismail.(DAB)