JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (16/4/2024).
Syafrin mengatakan Agustang dinonaktifkan sementara. Selama beberapa bulan, ia tak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.
“Dua bulan, penonaktifan sementara. Tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan,” jelasnya.
Syafrin menjelaskan, Agustang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Saat diperiksa, ia mengaku nekat membawa mobil dinas untuk menjenguk teman yang sakit. (BAS)