Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencananya laporan akan dilakukan saat dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (22/12). Sebagai informasi, Boyamin kerap melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK kepada Dewas sehingga berstatus sebagai terlapor yang keterangannya diperlukan dalam sidang.
“Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi,Sabtu (16/12/2023).
Boyamin menilai aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan. Semestinya dokumen penyidikan tak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
“Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” tegasnya.(DON)