Tel Aviv –
Otoritas Israel melarang seluruh warga negara asing (WNA) masuk ke wilayahnya dalam upaya membatasi penyebaran virus Corona. Hanya warga Israel dan orang-orang yang memiliki status resident Israel yang diperbolehkan masuk.
Seperti dilansir AFP, Kamis (19/3/2020), larangan masuk bagi seluruh WNA ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Israel pada Rabu (18/3) waktu setempat.
“Telah diputuskan bahwa mulai hari ini, warga negara asing yang bukan warga Israel dan tidak memegang status kewarganegaraan Israel atau resident Israel tidak akan diperbolehkan masuk ke Israel,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.
Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel bahwa langkah ini berlaku ‘segera’.
Sejauh ini sudah 433 kasus virus Corona terkonfirmasi di Israel. Sebanyak 44 kasus lainnya terkonfirmasi di wilayah Palestina, yang diduduki oleh Israel. Puluhan ribu orang dilaporkan menjalani karantina sendiri atau self-quarantine di wilayah itu.
Otoritas Israel sebelumnya telah melarang warganya untuk melakukan pergerakan atau aktivitas yang tidak penting di luar rumah. Israel juga memerintahkan penutupan seluruh tempat-tempat wisata dan hiburan.
Pada Rabu (18/3) waktu setempat, otoritas Israel menutup akses ke wilayah Palestina di Tepi Barat. Keputusan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah Palestina yang berbasis di Ramallah. Perlintasan perbatasan antara Israel dengan Jalur Gaza, yang dikuasai Hamas, juga ditutup.(RIF)