JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan kasasi terkait pengelolaan air minum Jakarta oleh swasta. MA memutuskan gugatan warga tidak dapat diterima sehingga pengelolaan air minum Jakarta oleh swasta masih legal.
Kasus bermula saat Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengelolan air minum dari PD PAM ke pihak swasta. Setelah berlangusng lama, sejumlah warga menggugat pengelolaan air oleh swasta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2012.
Pada 24 Maret 2015, PN Jakpus mengabulkan gugatan warga tersebut. Majelis hakim menyatakan penyerahan pengelolaan air ke swasta melanggar hukum.
Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. Atas hal itu, pemerintah melakukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
“Permohonan PK yang diajukan oleh Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan membatalkan putusan judex juris,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganri, Jumat (10/5/2019).
MA mengadili kembali yang dalam putusannya antara lain menyatakan gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan Citizen Law Suit (CLS). Karena gugatan tersebut melibatkan pihak lain di luar pemerintah sebagai pihak, maka gugatannya dinilai bercacat formil.
“Atas dasar itu, eksepsi pihak Tergugat dikabulkan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan Citizen Law Suit, tidak diterima (niet onkvanklijke verklaard),” ujar Andi Samsan Nganro.
Perkara Nomor 841 PK/PDT/2018 diputus oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Sultoni Mohdally sebagai ketua majelis. Adapun anggota PK yaitu Hamdi dan Maria Anna Samiyati.(NOV)