JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin adalah agar mereka tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Polri Jakarta Selatan.
Selain itu, dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan mengantisipasi menghilangnya barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan menuturkan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tutur Djuhandhani.
“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” lanjut dia.
4 Tersangka Ditahan
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Hari ini keempatnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Dittipidum Bareskrim. Sekira delapan jam lamannya mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan,” ucap Djuhandhani.
Djuhadhani mengatakan penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” katanya.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
“Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi,” pungkasnya. (BAS)