Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pihak Panji. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.
“(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya. (VAN)