JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
“Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, Ferdy menjelaskan Anita juga sudah lebih dari 20 hari ditahan, sehingga dilakukan perpanjangan penahanan.
“Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus sampai 27 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020,” jelas Ferdy.
Dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sendiri. Soal surat jalan palsu itu awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI membeberkan adanya surat jalan atas nama Joko Soegiarto berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, Joko ditulis sebagai konsultan.
Brigjen Prasetijo juga disebut membantu pembuatan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, dengan memanggil dokter dari Pusdokkes untuk melakukan rapid test kepada keduanya. Dengan surat jalan dari Bareskrim dan surat bebas Corona dari Pusdokkes Polri, ketiganya melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).(DON)