JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemeriksaan berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya.
“Iya, betul,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8). Andi menjawab pertanyaan benar atau tidak Sambo akan diperiksa hari ini.
Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
“Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.(dtk/VAN)