JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan kasus ini merupakan pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022. Selain itu, ada 29.083 butir pil ekstasi.
“Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir,” ujar Jayadi kepada wartawan.
Jayadi menyebut total ada 28 tersangka dalam 13 pengungkapan kasus narkoba tersebut. Tersangka terdiri atas 26 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dia mengungkapkan bahwa kasus pertama merupakan pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor. Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI, Depok, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir.
Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana), dan F (narapidana). Lalu, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Kemudian, sabu 2.880 gram digagalkan peredarannya dari Tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh,” katanya.(dtk/VAN)