JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kasus suap AKBP Raden Brotoseno memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri hari ini melimpahkan berkas dan tersangka Brotoseno beserta tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.
“Betul, keempatnya tahap dua di Kejagung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 09.44 WIB
Selain Brotoseno, 3 tersangka lainnya yaitu Kompol D, pengacara inisial H, dan perantara inisial L. Erwanto menyebut pelimpahan tahap dua itu tengah dilakukan saat ini.
AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol berinisial D karena menerima duit Rp 1,9 miliar untuk memperlambat penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Pengacara H disebut menjanjikan uang Rp 3 miliar untuk memuluskan keinginan memperlambat proses penyidikan kasus cetak sawah.
Belakangan, Polri juga menyita duit Rp 1 miliar terkait kasus suap hasil operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polri ini. Total duit yang disita sebagai barang bukti Rp 2,9 miliar.
Brotoseno, Kompol D, H, dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAD)