JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. Kini polisi tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ, yang berperan sebagai pemodal perusahaan pinjol ilegal.
“Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor dari para tersangka yang telah ditangkap.
“Di mana tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, tetapi juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” ucapnya.
Karyawan pinjol ilegal yang didanai ZJ meraup Rp 15-20 juta per bulan. Selain mendapat gaji, para karyawan mendapat tempat tinggal.
Lebih lanjut, Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ. Di antaranya modem, CPU, hingga laptop.
“Tetapi dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” imbuh Helmy.(DAB)