JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.
“Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan, nah tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh, nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung jadi satu nanti kasusnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Andi menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi dalam proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.
“Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetep dong, ngga bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempos berbeda,” tuturnya.(DON)