JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan yang terjadi saat peringatan haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Polri menyebut semua kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditarik ke Bareskrim.
“Terkait peringatan haul ke-62 Syekh Abdul Qodir Al Jaelani. Semua kasus terkait pelanggaran prokes dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Andi menuturkan kasus kerumunan tersebut tidak berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung. Kasus kerumunan di haul Syekh Abdul Qodir masih tahap penyelidikan Polda Banten.
“Bukan (kasus kerumunan Habib Rizieq), (di Polda Banten) masih penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 11 orang saksi diperiksa polisi terkait kerumunan saat haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11). Penyelidikan masih dilakukan kepolisian untuk mendalami adakah unsur pidana saat kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.(DON)