JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja saat bekerja maupun setelah tidak bekerja. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan manfaat dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan para pekerja ketika benar-benar dibutuhkan.
“Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja akan terdaftar sebagai anggota dan akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan di kemudian hari,” ujar Ma’ruf dalam acara penganugerahan Paritrana Award 2019 yang digelar secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Sebagaimana diketahui BPJAMSOSTEK memiliki layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan membantu pekerja dan keluarga dalam situasi darurat. Ma’ruf mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban kedua pihak.
“Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dengan Peraturan Pemerintah ini perusahan dan bekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih,” sambung Ma’ruf.
Di samping itu, lanjut Ma’ruf, pemerintah akan memprioritaskan pemberian bantuan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka pemerintah memiliki pemikiran bahwa dalam masa krisis seperti ini bila pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada pekerja maka pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan didahulukan,” beber Ma’ruf.
Mengingat besarnya manfaat dari keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Ma’ruf meminta BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan seluruh pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan.
“Sementara itu Pemerintah Daerah kiranya juga dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-ASN untuk didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ma’ruf.(DON)