JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Suara eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agak meninggi saat membantah menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek e-KTP. Gamawan rela dikutuk bila ikut menikmati uang haram itu.
Gamawan hadir menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 16 Maret 2017. Pria berkacamata itu mengenakan kemeja warna putih bergaris warna biru.
Dia dicecar tentang dugaan penerimaan uang yang disebut dalam surat dakwaan. Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan Kemdagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Atas dugaan tersebut, Gamawan keras membantahnya. Bahkan, dia minta seluruh rakyat Indonesia mendoakannya agar dikutuk Allah SWT apabila terbukti berkhianat kepada bangsa dan menerima uang dari megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam kesaksiannya, Gamawan menjelaskan uang Rp 50 juta yang diterimanya merupakan uang honor sebagai pembicara di 5 provinsi. Dia juga mengaku mendapat pinjaman Rp 1 miliar untuk berobat dan membeli tanah. Uang pinjaman itu juga telah dilaporkan di LHKPN 2014.
Menurut Gamawan, proyek e-KTP sudah ada dua tahun sebelum dia menjabat sebagai Mendagri. Dia memastikan tak ada kesalahan prosedur dalam pengadaan proyek e-KTP. Dia blak-blakan mengaku tidak tahu adanya kongkalikong, termasuk adanya mark up dalam proyek e-KTP yang merugikan negara. Gamawan menggandeng KPK untuk mengawal penganggaran. Tentang kontrak yang berubah sampai 9 kali, Gamawan juga mengaku tidak tahu menahu. (MAD)