JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK membantah temuan Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan ada penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menegaskan selaku terbuka dalam proses TWK tersebut.
“Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen keterangan saksi dan pendapat ahli dalam LAHP,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menjelaskan bahwa sejak pembahasan awal soal TWK, KPK sudah menjelaskan bahwa TWK menjadi pakta integritas dalam kesetiannya kepada negara. Dan pakta integritas itu pun baru dimasukkan ke draf pada 21 Januari 2021.
“Tentang tes TWK sekali lagi sejak tanggal 9 Oktober pada saat pembahasan awal jelas dari kami memang semula untuk memenuhi syarat tentang Kesetiaan adalah Pakta integritas, tapi pada saat itu peserta rapat sudah bertanya ‘Apakah cukup, Pak?’,” ujar Ghufron.
“Pakta integritas itu untuk kemudian mengetahui tentang kesetiannya terhadap NKRI, dari 9 Oktober sudah, memang belum ada dalam draf, didraf pada tanggal 21 Januari 2021,” sambungnya.(DAB)