JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak di Jakarta Barat. Tidak tanggung jawab, hampir di setiap wilayah ditemukan bangunan yang tidak mengantongi PBG.
Dari informasi beberapa sumber di lapangan, jika pemilik bangunan “koordinasi” pada oknum tertentu dan pejabat setempat untuk memastikan bangunan tersebut di bangun meski tanpa memegang PBG.
Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan PBG resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.
Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis Bangunan tersebut.
Dari sekian banyak bangunan tanpa PBG di wilayah Jakarta Barat, diantaranya terdapat di Jalan Oliander Blok A.12 No.9, Rt.13/9 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Begitu juga di Jalan Tenis Blok EA Rt. 11/14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng serta di Kebun Dua Ratus No 35, Rt 5/6 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Setelah dicek, ternyata bangunan tersebut tidak sesuai Izin PBG seakan ada pembiaran, atau diduga sudah ada koordinasi kepada oknum tertentu sehingga membuat penegakan sanksi tidak berfungsi maksimal.
Masyarakat berharap, agar penegak hukum menindak oknum pejabat yang diduga melindungi bangunan yang tidak mengantongi PBG tersebut.
Karena jika dibiarkan, selain hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum- oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.(GUL)