JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat yang diduga jadi ajang memperkaya diri oknum yang tidak bertanggungjawab, mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Atas temuan tersebut, Ketua Umum LSM KCBI, Joel.B. Simbolon menyurati Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres marak bangunan tanpa memiliki PBG dan tidak sesuai dengan peruntukannya, namun tidak ada tindakan dari Kasi Citata kedua Kecamatan tersebut dan terkesan ada pembiaran,” ujar Joel.B.Simbolon kepada Khatulistiwaonline Rabu 23/2-2022.
Ironisnya, kata Ketua LSM KCBI tersebut, berdasarkan informasi dari beberapa sumber di lapangan, hal itu terjadi karena pemilik bangunan telah “koordinasi” pada oknum tertentu dan pejabat setempat untuk memastikan bangunan tersebut dibangun meski tanpa memegang PBG Masih menurut Joel. B.Simbolon, darisekian banyak bangunan tanpa PBG di wilayah Jakarta Barat, diantaranya terdapat di Jalan Oliander Blok A.12 No.9, Rt.13/9 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Begitu juga di Jalan Tenis Blok EA Rt. 11/14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng serta di Kebun Dua Ratus No 35, Rt 5/6 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Masyarakat berharap, agar penegak hukum menindak oknum pejabat yang diduga melindungi bangunan yang tidak mengantongi PBG tersebut.
Karena jika dibiarkan, selain hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum- oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kasi Pengawasan CITATA Kota Administrasi Jakarta Barat, Ucok Pane di ruang kerjanya Rabu (23/2/2020) kepada wartawan mengeluhkan kekurangan personil yang hanya tiga orang.
Ucok Pane juga tidak memungkiri bahwa di setiap wilayah Jakarta Barat banyak oknum yang tidak bertanggungjawab membackup bangunan-bangunan ilegal.Untuk diketahui, Pemerintahtelah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan PBG, resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis Bangunan tersebut. (GUL)