JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril. Surat tersebut segera dibahas di Badan Musyawarah DPR setelah paripurna.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang awalnya membacakan surat-surat pertimbangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan,” kata Agus.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Pimpinan sidang kemudian menskors rapat paripurna untuk memberi kesempatan kepada Menteri Keuangan memberikan tanggapan soal APBN. Usai diskors, interupsi datang dari politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menanyakan surat permintaan pertimbangan yang dimaksud pimpinan sidang. Dia bertanya apakah surat tersebut mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
“Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril,” kata Rieke yang juga menjadi pendamping Baiq Nuril.
Rieke pun meminta DPR ikut memperjuangkan pengampunan kepada Baiq Nuril dalam rapat Bamus nanti.
“Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril,” sambung dia.
“Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus,” jawab Agus. (DON)