JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpendapat keberatan terhadap pencekalan Setya Novanto ke luar negeri seharusnya bukan urusan pimpinan DPR. Menurutnya, hal itu seharusnya diserahkan ke Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK.
“Keinginan kita adalah persoalan mitra komisi diselesaikan di komisi lah. Supaya kita berharap domain yang menjadi urusan mitra komisi-komisi yang di DPR diselesaikan di komisi agar tidak ada kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Pimpinan DPR seharusnya tidak mengurus perihal surat keberatan tersebut. Menurut Bamsoet, Komisi III dapat menggelar rapat untuk menanyakan alasan pencekalan Novanto.
“Justru kami menyarankan persoalan mengirim nota itu jangan jadi domain pimpinan. Domain komisi III saja, kan kita bisa tanya ke Pimpinan KPK landasan hukumnya apa, walaupun kita tahu jawabannya subjektivitas penyidik,” sebutnya.
Bamsoet mendapat kabar surat keberatan tersebut ditunda untuk dikirim ke presiden. Surat disebutnya masih berada di tangan Pimpinan DPR.
“Saya dengar informasi DPR tidak jadi mengirim surat ke presiden. Saya dengar informasinya pimpinan mengurungkan mengirimkan ke presiden, ditunda. (Surat keberatan) di pimpinan DPR. Mungkin ke Sekjen,” katanya. (MAD)