JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketiganya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi. “Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu wanita I yang diduga menjadi pemasok narkoba.
“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya. (MAD)